
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kasus kejahatan pencabulan/persetubuhan terhadap anak di Bangka Tengah menjadi kejahatan nomor 2 tertinggi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Padahal Bangka Tengah telah menerima penghargaan KLA (Kabupaten Layak Anak) kategori Nindya pada tahun 2023, yang diterima langsung oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bahkan sudah mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, Rabu (16/04/2025), secara virtual dari Ruang Rapat Besar Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Mirisnya, kasus tentang anak hingga saat ini masih belum selesai dan bahkan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Bangka Tengah sendiri.
Mirisnya, tak satupun adanya rilis yang diberitakan oleh aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah atas kasus tersebut. Hal itu memicu kecurigaan seakan kasusnya ditutup dengan rapat.
Dari paparan Kapolres Bangka Tengah AKBP. I Gede Nyoman Beratasena menyebutkan, kasus terhadap anak memiliki tren naik setiap tahunnya.
“Tahun 2024 kasus persetubuhan dan pencabulan 16, namun di tahun 2025 naik jadi 38. Ini memang cukup memprihatinkan, ” jelasnya di Koba, Senin (19/1/2026).
“Dan kasus persetubuhan atau pencabulan ini menjadi rangking kedua kasus terbanyak di wilayah hukum polres Bangka Tengah, ” lanjutnya.
Ia menilai kasus persetubuhan/pencabulan ini memang harus diwaspadai dimana kebanyakan korban adalah anak-anak dan dilakukan oleh orang terdekat.
“Kami menghimbau mari kita sama-sama jaga kamtibmas, jaga bersama dan segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejahatan apapun agar bisa ditangani dengan baik, ” ujarnya.