
Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Bangka Belitung itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan pada 17 Maret 2021.
Adapun besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan untuk Ketua DPRD Babel diberikan sebanyak Rp32.352.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp27.058.824, dan bagi anggota DPRD sebanyak Rp23.529.412.
Selain itu, besaran tunjangan untuk transportasi ditetapkan untuk Ketua DPRD diberikan sebanyak Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp26.252.941, dan anggota DPRD sebanyak Rp21.452.941.(red)