
“Perda itu dibuat pasti ada gunanya. Kalau ada perda dan larangan, bisa mengontrol masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak di masyarakat. Bisa memberi syok terapi juga tentunya,” tuturnya.
Ia berharap, masyarakat selalu menjaga ketertiban, saling mengingatkan dan juga saling menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama. Jika memang harus ditindak sesuai administratif Perda Sat Pol PP siap untuk melakukan tindakan tersebut sesuai perda yang berlaku karena Sat Pol PP Penegak Perda.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin