
“Kita itu juga hanya menertibkan, menyita atau membubarkan orang-orang yang melanggar perda. Seperti Tambang ilegal, anak dibawah umur yang kumpul-kumpul sambil minum atau pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. Itu pun awalnya dihimbau, kalau bandel baru di sanksi atau disita,” jeelas Irawan.
Ia menambahkan, pihak yang mengeluarkan pidana atau sanksi hanya dikeluarkan oleh kepolisian atau pihak bersangkutan lainnya. Tapi untuk penegakan perda seperti perusahaan tidak memiliki izin, Sat Pol PP bisa menyegel tempat tersebut.
“Kalau sudah sampai pidana hanya kepolisian yang berwenang. Makanya kami kalau ada penertiban pasti berkolaborasi dengan Polres, Korem atau yang bersangkutan. Tapi kalau penyetelan seperti perusahaan tidak berizin kami bisa melakukan penyegelan secara langsung,” tambahnya.
Irwan juga menyebutkan, Perda bisa memberikan efek syok terapi dan juga pencegahan agar administrasi masyarakat lebih tertata dengan baik.