
Sementara, untuk sumber dana APBD Kabupaten Bangka Tengah pihaknya memiliki program perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan sosialm
“Program perlindungan dan jaminan sosial ini berupa bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada) yang merupakan bantuan beras per bulan dan diberikan kepada 1500 KPM di Bangka Tengah dan merupakan beras premium yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.
Ia mengatakan, bantuan ini sejak tahun 2021 hingga 2024 diberikan kepada 1500 KPM, namun anggarannya berbeda tiap tahun dan ada kenaikan.
“Pada tahun 2021 kita anggarkan Rp1.695.000.000, tahun 2022 sebesar Rp2.070.000.000, tahun 2023 Rp2.310.000.000 dan 2024 dianggarkan Rp2.322.000.000,” ujar Padlillah.
Kemudian, untuk program pemberdayaan sosial merupakan program kegiatan dengan pemberian bentuk sebuah usaha yang dinamakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada keluarga Miskin (rentan), disabilitas dan Karang Taruna di Desa/Kelurahan, sehingga mereka bisa menjadi mandiri dan berkontribusi dalam upaya kegiatan kesejahteraan sosial.
“Tahun 2021 diberikan kepada 10 keluarga dengan anggaran Rp100.000.000, tahun 2022 kepada 17 keluarga dengan anggaran Rp170.000.000, tahun 2023 kepada 20 keluarga dengan anggaran Rp200.000.000 dan 2024 kepada 15 keluarga dengan anggaran Rp150.000.000,” terangnya.
Selain itu, ada program rehabilitasi sosial dan penanganan bencana mencakup anak, lansia, disabilitas dan gelandangan pengemis yang terlantar) serta bencana.