
“Sejauh ini hanya dalam bentuk himbauan saja tapi ketika sudah (perda-red) siap, anggota kita juga siap melaksanakannya. Nanti dalam penindakannya hanya bisa dilakukan oleh PPNS kita saja, jadi tidak bisa sembarangan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap warung kopi ataupun cafe untuk menutup tempatnya pukul 22.00 WIB.
“Cafe-cafe dibatasi pukul 10 malam, lebih dari itu akan kita paksa tutup,” tegasnya.(red)