Ini Alasan Perda Covid di Bangka Belum Berjalan

    Foto: Kasatpol PP Bangka, Kusyono Aditama.(int)

    “Perda ini perlu evaluasi di provinsi, hasil evaluasi ini di kembalikan lagi ke kita. Nah sekarang masih tahap pembahasan dengan bupati,” terang Kusyono.

    Ia mengatakan dalam perda tersebut disebutkan akan memberikan sanksi sebesar Rp 200 ribu bagi pengelola tempat hiburan ataupun cafe yang melanggar.

    “Jadi denda 200 ribu itu bukan untuk masyarakat tapi pada pengelolanya ketika ada pengunjung yang melanggar. Tapi untuk masyarakat atau pengunjungnya masih kita bahas,” jelasnya.

    Kusyono juga mengatakan selama ini pihaknya hanya sebatas melakukan himbauan agar tetap melakukan protokol kesehatan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook