
Sebelumnya Kabupaten Bangka membuat kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai honorer yang tidak bisa membuktikan sudah disuntik vaksin.
“Surat Edaran Bupatinya sudah disebarkan, semua OPD sudah memahami dan mengetahuinya. Jika belum divaksin maka tahun berikutnya tidak akan diperpanjang, itu sudah dipastikan,” ungkap Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra.
Sementara untuk ASN yang belum divaksin maka Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPPnya akan ditunda selama dua bulan.
“Minimal mereka bisa menunjukkan lampiran bukti vaksin yang pertama tapi sebaiknya vaksin kedua juga karena kalau satu saja belum sempurna,” tegas Boy.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memaksimalkan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Negeri Sepintu Sedulang.