
Ardam kemudian menegaskan, tugas wartawan bukan mencari perhatian penguasa, melainkan mencari berita dan menyampaikannya kepada masyarakat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi salah satu landasan hukum bagi kehidupan pers nasional.
“Kalau ada yang bilang wartawan tidak perlu diperhatikan saya sepakat. Kenapa demikian, berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tugas wartawan Indonesia itu mencari berita, bukan cari perhatian ataupun cari untuk dirangkul,” jelasnya.
Menurut Ardam, keberadaan wartawan bukan sesuatu yang muncul begitu saja. Pers memiliki perjalanan panjang dalam sejarah Indonesia dan memiliki peran dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, ia meminta para wartawan juga tidak terlena dengan status sebagai pilar keempat demokrasi.
Ia mengingatkan insan pers untuk tetap memperbaiki kualitas dan menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
“Bagi kawan-kawan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya harus berdasarkan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Pers maupun keputusan dari Dewan Pers. Kita sama-sama berbenah, bukan berarti wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka dan Pokja Wartawan Bangka lebih baik,” tutupnya.