Hapus Sistem Karcis, Diskopdag Pangkalpinang Pastikan Retribusi Pasar Full Digital di 2026

    Caption: Andika Saputra.

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Era pembayaran retribusi pasar menggunakan uang tunai dan karcis kertas di Kota Pangkalpinang resmi berakhir. Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) kini mulai menerapkan sistem digitalisasi penuh di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah naungan pemerintah kota.

    ​Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan lompatan besar untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih modern dan transparan. Menurutnya, seluruh pedagang—mulai dari pemilik kios hingga pedagang kaki lima (PKL)—kini beralih menggunakan sistem kartu.

    ​Andika menjelaskan bahwa inti dari sistem ini adalah Kartu Pengendali Pedagang. Kartu ini berfungsi sebagai dompet digital yang akan dihubungkan dengan perangkat pembayaran elektronik yang dibawa oleh petugas di lapangan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook