PJ Gubernur Babel akan Didemo, Lantaran Surat Edaran KKP

    Caption : Slamet Riyadi Ketua KNPIS

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Terkadang sebuah kebijakan mengalami kontroversi, masyarakat yang notabene harus sejahtera oleh sebuah kebijakan akan tetapi sebaliknya. Seperti terjadi masyarakat nelayan dan pengusaha ikan Indonesia pada umumnya .

    Belum lama ini Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor: B. 701/ MEN – KP/VI / 2023 tertanggal 7 Juni 2023, mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021. Dimana SE tersebut sangat memberatkan nelayan dan pengusaha ikan Indonesia secara perizinan penangkapan serta pengangkutan ikan.

    Ibarat korsleting arus listrik, kebijakan tersebut mendapat respon dari Kelompok Nelayan Pengusaha Ikan Sungailiat ( KNPIS ). Melalui ketua KNPIS Slamet Riyadi menyampaikan, pihaknya akan melakukan demonstrasi menyampaikan aspirasi dengan Gubernur Babel sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

    ” Surat edaran dikeluarkan KKP sangat tidak memihak kepada nelayan dan pengusaha ikan. Dalam SE KKP perizinan pukul rata tidak menghitung kondisi nelayan di Babel. Nelayan Babel tidak ada lagi menangkap ikan dibawah 12 mil semuanya diatas 12 mil. Perahu digunakan 5 GT sampai 30 GT,” kata Slamet Riyadi, Sabtu ( 15/7/2023) sore.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook