
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Mantan bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah, Wita terpaksa harus mendekam di jeruji besi lantaran menggelapkan uang setoran air.
Penggelapan itu dilakukannya selama dua tahun sejak 2015 hingga 2017 dimana setoran uang air dan non air cabang Simpang Katis tidak disampaikannya ke KAS PDAM Bangka Tengah yang saat itu selaku bendahara kasir penagihan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Riska Mustario mengatakan uang pelanggan sebanyak Rp 100.985.299 itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.