Gelapkan Uang Air, Eks Bendaha PDAM Simpang Katis Dipolisikan

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya saat menggelar konfrensi pers. (Erwin/intrik)

    “Akibat tindakan itu PDAM Tirta Bangka Tengah rugi lebih dari 100 juta rupiah. Ini juga berdasarkan dari hasil audit inspektorat atas dugaan tipikor penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

    Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa DRD (Daftar Rekening Diterbirkan), LPP (Laporan Penerimaan Penagih), salinan rekening koran PDAM, surat perjanjian kerja (SPK) a.n Wita Tridipta dan laporan keuangan PDAM Tirta Bateng periode 2015 sampai dengan 2017, serta Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan inspektorat Kabupaten Bateng No 700/1037.1/LHA/ITDA/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

    “Tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Jo 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” imbuhnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook