Gelapkan Uang Air, Eks Bendaha PDAM Simpang Katis Dipolisikan

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya saat menggelar konfrensi pers. (Erwin/intrik)

    Kapolres juga menyebutkan, jika tersangka sudah sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan jumlah kerugian sebelum dilakukan tindak penyidikan pada saat laporan masyarakat di tahun 2017 dan audit yang dilakukan inspektorat.

    “Jadi ada jarak waktu penyelidikan karena tersangka sempat diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian namun tersangka tidak menyanggupi. Akhirnya maret 2021 pihak Polres melakukan penyidikan,” tuturnya.

    Selain itu, Risya juga mengatakan pihaknya akan menyita aset yang dimiliki oleh tersangka.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook