
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Skema penggajian bagi juru parkir (jukir) dalam program Smart Parkir Kota Pangkalpinang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau Prof. Udin, menyebut penganggaran untuk skema tersebut telah disiapkan.
Rencana penggajian ini menjadi bagian dari penataan sistem parkir berlangganan yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selama masa transisi, penghasilan jukir disebut masih mengikuti pola sebelumnya, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme insentif khusus.
“Kalau penggajian mudah-mudahan tahun depan ya. Sudah dianggarkan tahun depan,” kata Saparudin.
Ia menjelaskan, jukir juga berpeluang memperoleh insentif berdasarkan aktivitas pelayanan terhadap pelanggan parkir berlangganan. Mekanisme tersebut akan memanfaatkan pemindaian atau scan untuk mencatat pelanggan yang menggunakan layanan.