INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang memberikan catatan terhadap usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Senin, (13/2/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang.
Adapun tiga Raperda itu diantaranya Raperda Pencabutan Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, kemudian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda Perubahan Kota Pangkalpinang atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Pangkalpinang, Rano menyampaikan, Fraksi partai Demokrat mengapresiasi Pencabutan Perda tersebut diatas.
Selanjutnya, terkait dengan Penjualan Rumah Dinas, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pertanyaan kami dari Fraksi Partai Demokrat kalau landasan yuridisnya sudah ada (Perda Nomor 5 tahun 2017), apa yang menjadi kendala/hambatan penjualan beberapa Rumah Dinas dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang belum juga terealisasi, padahal menurut pengakuan mereka pertemuan sudah berapa kali diagendakan,” kata Rano.
Rano menyebut, terkait Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang semoga agar dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan untuk berusaha di Kota Pangkalpinang.
“Besar harapan kami Raperda ini diiringi dengan semangat masyarakat Kota Pangkalpinang, untuk mendongkrak potensi ekonomi dan juga kami turut mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, agar lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggunjawabkan,” ucapnya.
Lanjut Rano, terkait Raperda Perubahan Kota Pangkalpinang atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, rumusan muatan Rapreda di atas tentang Raperda yang diajukan diluar Propemperda harus betul-betul dapat kita jalani/patuhi.
“Harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu antara bagian hukum dengan Bapemperda sebelum Raperda itu layak untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Kami Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini untuk diteruskan pada pembahasan lanjutan,” ujarnya.