BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Merasa foto pribadi disebar tanpa izin di media sosial oleh salah satu akun, Suhendro Ketua LSM KPMP Kabupaten Bangka akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.
Menurut Suhendro foto merupakan hak cipta dan privasi , tidak sembarang untuk menyebar luaskan di media sosial.
“Dalam Undang – Undang Hak Cipta ( UUHC ) pasal 12 mengatur tentang apa yang saya alami. Akibat foto pribadi saya disebar tanpa izin privasi saya merasa terganggu,” kata Suhendro, Senin ( 5/11/2022) sore di Sungailiat.
Lebih lanjut Suhendro menyatakan dirinya sudah berkonsultasi hukum atas apa menimpa dirinya.
“Tadi saya sudah konsultasi hukum dengan salah satu praktisi hukum. Bahwa apa yang saya alami ini memenuhi unsur pelanggaran hak cipta. Karena sangat jelas foto itu adalah diri saya, walau akun dimaksud tidak menyebutkan nama saya saat fosting,” ungkapnya.
Masih kata Suhendro, kalau yang bersangkutan merasa ada masalah apakah dibenarkan menyebar foto di media sosial tanpa izin.
” Kepada akun yang menyebar foto saya di media sosial itu, jika ada masalah dengan saya kurasa cukup temui saya saja. Apakah dibenarkan foto pribadi saya disebar di media sosial. Terus seandainya foto yang bersangkutan saya fosting juga di media sosial tanpa seizin beliau, nah mungkin saya juga akan dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Ditanya apakah akan menempuh jalur hukum?
“Saya sudah komunikasi dengan pengacara ada potensi pelanggaran Undang – undang Hak Cipta. Jika sudah masuk kajiannya saya siap buat laporan bila perlu saya akan laporkan ke Mabes Polri,” jawab Suhendro.