
“Mudah-mudahan putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK sebab MK dan MA telah secara hukum besifat final dan binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia,” tambahnya.
Dengan begitu, pihaknya akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentang manajemen ASN.
Ia juga berharap agar masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi karena untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama.