
“Kita sangat menyambut baik keputusan ini. Kita juga tidak pernah menghalangi bagi yang mengajukan laporan ke Ombuds RI, pengaduan ke Komnas Ham ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai termohon tetap memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.
“MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum. Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021,” tegas Firli.