
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang II tahun 2024 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah di Koba, Kamis (29/2/2024).
Mehoa selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, jika penyampaian raperda ini samgat penting dilakukan agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat namun tetap mengedepankan asas keadilan.
“Dalam pembuatan raperda yang penting adalah asas keadilan agar peraturan apapun yang dibuat bisa berdampak baik untuk masyarakat Bangka Tengah.
Mehoa juga menyebutkan, jika peraturan daerah adalah hak progeratif yang memang menjadi tuga pemerintah dalam membuat sebuah peraturan untuk kepentingan masyarakat.
“Itu memang tugas pemerintah namun ingat kami DPRD juga memiliki fungsi pengawasan dan juga tetap melihat apakah raperda yang diusulkan sesua asas kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyampaian raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto. Dalam penyampaiannya. Era mengatakan, ada 3 raperda yang ingin disampaikan.
“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkhol, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraruran zonasi kawasan perkotaan Pangkalan baru dan Koba tahun 2018-2038,” jelasnya.
Era menyebutkan, peraturan daerah yang disampaikan tentu berdasrakan asas kepentingan bersama agar masyarakat memiliki jaminan sosial dan kesehatan yang baik.
“Perubahan raperda minuman beralkhol agar tercipta lingkungan yang sehat dan baik. Perubaham raperda tentang penyelenggaraan pendidikan agar masyarakat mendapatkan mutu pendidikan yang sama rata dengan standar yang sama serta pemerataan pendidikan di semua daerah di Bangka Tengah serta raperda tentang tata ruang perkotaan Pangkalan Baru dan Koba agar ada penyelerasan pembangunan dikawasan perkotaan yang berdampak besar ke daerah lainnya,” ungkapnya.
Era berharap, raperda ini bisa didiskusikan secara baik karena ini untuk masyarakat Bangka Tengah.