
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu bal plastik klip bening, sepuluh potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, satu dompet warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas IPTU Budi Prasetyo.