
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Toboali, Jumat (10/1/2025).
Kedua pelaku yakni Ewn dan H alias Boma ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang nongkrong sambil duduk-duduk di pinggir jalan.
Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak sembilan bungkus dalam plastik bening, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan dua butir pil ekstasi.
Selain itu tim juga menyita beberapa barang bukti lainnya yakni satu buah plastik kosong ukuran besar, handphone merk Vivo warna coklat dan Teknologi Spark, celana merk Prodistricano dan Baron Army serta uang tunai Rp 100 ribu.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda, GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan saat penangkapan, pihaknya didampingi ketua RT setempat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung ke lapangan untuk menyelidiki garak gerik kedua pelaku. Setelah terbukti, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).
Dalam penggeledahan itu pihaknya mendapatkan narkotika jenis Sabu seberat 1,27 gram dan ekstasi 1,29 gram dimana kedua pelaku sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.
” Untuk BB sabu 9 paket ditemukan di saku celana tersangka H alias Boma sedangkan BB dua butir ineks ditemukan di saku celana tersangka Ewn,” ungkap GJ Budi.
Ia juga mengatakan pelaku H sudah setahun terakhir melakukan bisnis barang haram tersebut. Sementara Ewn baru dua bulan.
“Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Abi)