
Ia mengatakan kedua terduga saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan ML dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara puluhan tahun menanti keduanya.(red/*)