
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Iptu Windaris.(Erwin)