Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Dua Remaja Lubuk Besar Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kaleng Lasegar

247
×

Dua Remaja Lubuk Besar Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kaleng Lasegar

Sebarkan artikel ini
IMG 20230205 WA0009 1
Foto: Kedua pelaku bersama dengan barang bukti saat diamankan polisi. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/2/2023) di perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Jl. Kodam Rt. 14 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.

Kedua tersangka yang diamankan bernama Aldi alias Demot (19) warga Desa Lubuk Lingkuk Rt. 002 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah bersama dengan temannya Ipan Alias Ipon (24), warga Jln. Pasar Rt. 008 Rw. 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

IPTU. Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, dimana anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku beserta paket beberapa paket sabu.

“Saat ditangkap, pelaku sedang berada di jalan sawit dekat Lubuk Besar. Saat diamankan, dua orang pelaku sedang menaruh barang haram tersebut di tanah,” ucapnya kepada intrik.id, Minggu (5/2/2023).

Setelah menyergap pelaku, anggota melakukan penelusuran dan juga pengeledahan disekitar area dan mengamankan 5 paket Sabu dan juga kaleng yang telah terpotong.

“Saat ditangkap kami menemukan 5 paket sabu seberat 1,77 gram, sebuah kaleng Lasegar dan juga sebuah motor bebek, ” Lanjut IPTU. Windaris.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Iptu Windaris.(Erwin)

Baca Juga:  Setelah Aon, Kejagung RI Periksa Wono di Bangka Belitung
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas