
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/2/2023) di perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Jl. Kodam Rt. 14 Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah.
Kedua tersangka yang diamankan bernama Aldi alias Demot (19) warga Desa Lubuk Lingkuk Rt. 002 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah bersama dengan temannya Ipan Alias Ipon (24), warga Jln. Pasar Rt. 008 Rw. 001 Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
IPTU. Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, dimana anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan pelaku beserta paket beberapa paket sabu.