Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Dua Raperda Inisiatif dan Delapan Raperda Usulan Eksekutif Masuk Propemperda Bangka di 2024

771
×

Dua Raperda Inisiatif dan Delapan Raperda Usulan Eksekutif Masuk Propemperda Bangka di 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240115 WA0006
INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Hal itu ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Mahligai DPRD Bangka, Senin (15/1/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar mengatakan, penetapan Propemperda sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan HAM pada 30 Desember 2023 lalu.
“Propemperda ini akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran di 2024. Maka dari itu harus disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Iskandar mengatakan dari 10 Raperda itu delapan diantaranya merupakan usulan eksekutif, dan dua lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Bangka.
Raperda yang diusulkan tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
Selain itu, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah Garapa.
“DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini diharapkan untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta datadata pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama,” pintanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya 10 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku didaerah dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” bebernya. (ADV)
Baca Juga:  SK Gubernur Belum Diterima, DPRD Bangka Belum Bisa Laksanakan PAW
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas