INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Pemerintah Desa Rias kembali mengadakan pertemuan ketiga dengan pihak PT Putra Bangka Mandiri (PBM) terkait permasalahan lahan tidur, Selasa (29/10/2024).
Namun pada pertemuan itu, PT PBM selaku pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan warga yang melakukan tumbuh tanam, Suhen tak hadir.
Meskipun begitu, ratisan warga memenuhi pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah dialog berjalan lancar, semua pihak yang berkonflik telah diundang, tapi tak hadir. Justru yang hadir ratusan warga Desa Rias,” kata Kepala Desa Rias, Muslim, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan PT PBM memiliki dokumen secara lengkap dan secara dah memiliki sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh BPN Bangka Selatan.
“Kami sudah cek secara langsung dan memang mereka memiliki dokumen lengkap, terlepas masyarakat Desa Rias mau menerima atau tidak,’ ujarnya.
Muslim mengatakan pihaknya sudah dua kali mengundang Suhen namun tak pernah sekalipun datang untuk klarifikasi terkait bermasalah tersebut.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Desa Rias, Rumaidi mengatakan pemanggilan Suhen bukan untuk memperkarakannya namun untuk menjembatani keinginan masyarakat Desa Rias tentang keberadaan penggarapan lahan itu.
“Sangat masuk akal Kepala Desa Rias mengundang saudara Suhen untuk menanyakan ada hak apa dia menggarap disitu, legalitasnya apa dia menggarap lahan itu. Ketika ada jawaban dari saudara Suhen, maka ketika ada pertemuan dengan masyarakat Desa Rias ada jawaban yang kami sampaikan kepada masyarakat Rias,” imbuhnya.
“Kalau kami menjawab tidak tau, berarti itu suatu hal yang mustahil, Pemerintah Desa kok tidak tau, untuk mengetahui hal itu, wajar kami mengundang saudara Suhen,” pungkasnya.( Abi )