
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah atau raperda yang diusulkan oleh Pemkot Pangkalpinang, Selasa (17/5/2022).
Dalam rapat pengesahan dan pandangan umum fraksi yang dilaksanakan di gedung mahligai DPRD kota Pangkalpinang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hertza.
Tiga isi Raperda yang disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil itu yakni perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan tentang pelestarian budaya daerah.
Pria yang akrab disapa Molen itu bersyukur karena seluruh fraksi menyetujui dan akan bahas raperda tersebut kedalam Pansus DPRD Kota Pangkalpinang.
“Tiga raperda yang kita ajukan, mereka setujui dan dibahas pansus dan untuk teknisnya gimana nanti ada beberapa hal yang mungkin nanti dilanjutkan dengan Perwako,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan ketiga Raperda tersebut disiapkan untuk lebih memunculkan kebudayaan daerah dan mendatangkan investor lebih banyak.
“Jadi kita tekankan aturannya biar jelas jadi tercipta investasi di Kota Pangkalpinang itu benar-benar tegas, jelas, aman, damai dan nyaman jadi mereka mau berinvestasi di Kota Pangkalpinang,” ujar Molen.(red)