
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD Bangka Tengah terjun langsung meninjau dia lokasi tambang timah yang berdekatan dengan Komplek Perkantoran Pemerintah Bangka Tengah, Rabu (14/1/2026).
Tambang yang dilakukan oleh PT Timah itu justru tidak mempertimbangkan sumber air baku dan bahkan bekerja tidak sesuai dengan titik kordinat.
“Jadi kami DPRD dalam rangka menjalankan fungsi kontrol kami. Dan ternyata kami mendapati bahwa PT Timah menambang secara jorok dan tidak mengindahkan lingkungan sekitar Pemda,” ungkapnya.
Ia mengatakan sebelum menambang, pihak PT Timah sudah sepakat dengan Pemkab Bangka Tengah terkait titik lokasi penambangan dan hanya bekerja sampai Desember 2025 dengan menormalisasi lahan tersebut.
“Pemerintah dan PT Timah sudah koordinasi namun saat kami ke lapangan, ternyata izinnya habis penambangan dilakukan di luar koordinat IUP yang disepakati. PT Timah juga membuang limbah secara semena mena sampai berdampak ke air baku kami. Ini sangat merugikan negara. Bahkan aset seperti jalan dan fasilitas kantor sudah hampir tersentuh, ” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Aduk itu bahkan akan melaporkan PT Timah dan tim pengawas tambang karena tidak mengawasi proses penambangan tersebut.
“Tambang ini melebihi batas blok-blok yang ditentukan, melebih waktu juga dan merusak fasilitas. Kami lapor kalau gini terus. Gak hari ini diproses bisa jadi 10 tahun kemudian karena ini sudah salah dan merugikan negara, ” tegasnya.
Ia bersama DPRD Bangka Tengah meminta penghentian penambangan serta menormalisasi saluran air serta mertakan tanah gundukan untuk dijadikan fasilitas taman seperti kesepakatan awal.
“Kami minta PT Timah segera berhenti bekerja dan segera menimbun ini. Walau IUPnya PT Timah tetapi lahan dan fasilitasnya milik pemda yang dibangun pakai APBD. Kalau masih ada yang kerja saya suruh aparat penegak hukum tertibkan, ” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pengawas Tambang PT Timah wilayah Bangka Tengah yang tidak diketahui namannya itu enggan berkomentar tentang hal itu dan hanya diam saja. Dirinya bahkan tak mau diwawancara terkait lalainya pengawasan.
“Saya gak mau komentar, ke humas saja karena kami gak boleh berkomentar, ” tukasnya.