
Orang nomor 3 di Bangka Tengah itu juga mengungkapkan, ada 2 raperda yang pernah dikembalikan dan ditunda penyampaiannya, yaitu Perda tentang pemilihan kepala desa dan BPD karena turunan peraturan dari kementerian desa dan kementerian dalam negeri.
“Ada 2 raperda yang pernah kami kembalikan karena turunan peraturannya belum ada yaitu raperda tentang pemilihan kepala desa dan BPD. Namun hari ini sudah ada dan akan kami bahas, ” ujarnya.
Ketua DPD II Golkar Bangka Tengah itu juga menyebutkan, pihaknya akan merampungkan pembahasan dan memberikan keputusan pengesahan di Bulan Agustus.
“Mudah-mudahan Agustus selesai dan bisa di sahkan, ” tukasnya.