
“Kami juga menyampaikan tentang pembentukan Lembaga Permasyarakatan dan Lembaga Adat untuk menampung aspirasi dan menyelaraskan dengan Pemerintah,” jelasnya.
Orang nomor 2 di Bangka Tengah itu menegaskan, seluruh raperda yang disampaikan karena banyak sekali klausul-klausul yang tidak relevan sehingga harus ada revisi di peraturan daerah Bangka Tengah.
“Dari 3 raperda tadi ada klausul-klausul yang perlu direvisi. Sehingga perlu dilakukan diskusi mendalam bersama DPRD untuk merevisinya, ” tukasnya.
Disisi lain, Ketauan DPRD Bangka Tengah akan membentuk panitia khusus (pansus) setiap raperda yang disampaikan untuk segera dibahas bagian klausal-klausal yang harus di revisi.
“Setelah ini kami akan bentuk 3 pansus untuk segera membahas 3 pereda yang disampaikan, ” jelasnya.