DPRD Bangka Tengah Bahas Pembentukan LP hingga Lembaga Adat

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat paripurna pertama di tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Bangka Tengah (Raperda Bateng) masa sidang 2026 di ruang Rapat Paripurna di Koba, Selasa (24/2/2026).

    Wakil Bupati Bangka Tengah menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD Bangka Tengah yaitu tentang pemilihan kepala desa, pemilihan Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan yang terakhir tentang Lembaga Pemasyarakatan.

    Ia menyebutkan, Pemilihan Kepala Desa saat ini sudah ada perubahan setelah disahkannya UU. No 3 Tahun 2024 bahwa pemilihan kepala desa perlu dirubah prosesnya karena Perda saat ini sudah tidak relevan. Termasuk pemilihan dan ketentuan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    “Raperda tentang pemilihan kepala desa dan BPD adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat jadi raperda ini perlu dibahas secara bersama. Mengingat juga 20 Kepala Desa kita akan habis masa jabatan,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan tentang tentang pembentukan Lembaga Permassyarakat, lembaga adat untuk percepatan dan pendampingan pemerintahan desa.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook