
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Ia menegaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan hasil audit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Syahbudin, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Ia menegaskan APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.(adv)