
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, DPRD sepakat menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini dinilai menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan APBD telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi momentum dimulainya pembahasan arah pembangunan Kabupaten Bangka untuk 2027. Pemerintah daerah menyampaikan dokumen rancangan KUA dan PPAS yang akan menjadi dasar penyusunan APBD tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat proyeksi pendapatan daerah, kebijakan belanja, pembiayaan, serta program-program prioritas yang akan dijalankan pemerintah.
Hendra berharap penyusunan APBD 2027 tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar diarahkan pada program yang menyentuh kepentingan masyarakat, mulai dari peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, anggaran harus mampu memberikan manfaat nyata dan dikelola secara efektif, efisien, serta akuntabel.