INTRIK.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sahkan dua Raperda dalam rapat paripurna, Senin (31/7/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi itu menyetujui Raperda dari Bupati Bangka yakni tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan rencana tata ruang wilayah kabupaten bangka tahun 2022-2042.
Namun selain pengesahan dua Raperda tersebut, DPRD Bangka juga mengembalikan dua Raperda lainnya yakni perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta izin dan tugas belajar bagi PNS Kabupaten Bangka.
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka, saya berharap Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan pihaknya menerima pengembalian dua Raperda dari DPRD dan akan melakukan kajian.
“Raperda ini substansinya mengakomodir luas lahan program nasional cetak sawah kita kurang lebih 5 hektare namun masuk dalam batas wilayah administrasi kabupaten Bangka Barat. Inilah yang menjadi kendala kita,” ungkapnya.
Sementara Raperda tentang izin dan tugas belajar PNS di Pemkab Bangka, ia mengatakan bahwa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Pengaturan terkait izin belajar dan pemberian tugas belajar dengan mempedomani surat edaran Menpan nomor 28 tahun 2021 yang tidak lagi mengenal istilah izin belajar,” terang Mulkan.(adv)