INTRIK.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar dua rapat paripurna sekaligus, Kamis (31/8/2023).
Rapat yang digelar di ruang Mahligai DPRD Bangka itu membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 18 agustus 2023 lalu. Selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna hari ini,” ungkap ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS tersebut.
“Jadi pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Bangka juga menyampaikan tiga Raperda dimana satu diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD Bangka sendiri.
“Tiga Raperda tersebut berjudul Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pencabutan Peraturan Daerah no 11 tahun 2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi Pgawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah no 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan. Kemudian Raperda perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan kegiatan ini untuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD dalam menjaga fundamental ekonomi daerah yang semakin membaik. Sekaligus melanjutkan, mempercepat berbagai agenda pembangunan daerah yang dalam tiga tahun terakhir belum berjalan secara optimal dalam mendorong pencapaian Visi Bangka Setara.
“Dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2023 ini, kita harapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita terus menjaga komitmen untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas di bumi sepintu sedulang ini,” katanya.
Mulkan berharap, DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas ketiga Raperda tersebut bersama-sama dengan pihak Eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
“Terkhusus untuk Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama pada 5 Januari 2024 mendatang. Perda dimaksud masih arus melalui proses mekanisme evaluasi Pemerintah Provinsi Babel yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Semoga Raperda yang dimaksud dapat menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” tandasnya.(adv)