INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Bangka sampaikan raperda usulan bupati dan raperda inisiatif pada rapat paripurna, Rabu (31/8/2022).
Raperda usulan bupati itu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara raperda inisiatif DPRD sendiri tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi itu dihadiri juga Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.
Iskandar mengatakan keberadaan rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan dalam propemperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
“Adapun latar belakang keberadaan Raperda dimaksud adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan raperda itu untuk meningkatkan upaya pengendalian usaha atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
“Raperda ini memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Iskandar.
Sementara raperda inisiatif DPRD Bangka untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara.
“Pemerintah daerah kabupaten bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten bangka beserta jajaran tim yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Pada prinsipnya kami menerima usulan rancangan peraturan daerah dimaksud karena berdasarkan apa yang telah disampaikan tadi dengan adanya Raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan pemerintah daerah dalam sektor pertanian,” ungkapnya.
Ia juga nengatakan keberadaan Raperda ini merupakan upaya dari pemerintah kabupaten bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan
berkelanjutan.
“Saya selaku wakil bupati bangka menerima usulan rancangan peraturan daerah kabupaten bangka yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya.
Syahbudin berharap DPRD Bangka dapat membahas kedua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.(ADV)