JAKARTA.INTRIK.ID – Sebanyak 400 paket Sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Paket sembako tersebut kerja sama Dewan Pakar Pertambangan Indonesia (DPPI), SNCI, APRI dan POLRI, diberikan kepada para pekerja kebersihan bantaran sungai ciliwung ditengah pandemi Covid – 19.
Tidak hanya itu, Kegiatan diselenggarakan, Minggu ( 1/8/2021) berempat di Kebayoran Baru, DPPI bersinergi dengan Nawacita Indonesia serta Green Foundation Indonesia.
Ketua DPPI sekaligus ketua Sinergitas Nawacita Indonesia Prof. Dr. Muhammad Ashraf, PhD mengatakan, pembagian paket sembako respon menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk bersama-sama gotong royong dan saling membantu di masa pandemi Covid – 19.
“Kami sebagai relawan, wajib mendukung dengan ikut terjun menyerahkan bantuan. Ini kami minta dilakukan se-Indonesia. Saatnya bergotong royong, lakukan aksi nyata perkuat solidaritas kemanusiaan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo,” kata M. Ashraf.
Dirinya ( M Ashraf – ) menghimbau kepala seluruh lapisan masyarakat, agar patuhi Protokol kesehatan.
“Kepada seluruh masyarakat saya himbauan agar tetap ikut serta dalam pencegahan Covid-19 ini, tentunya kita semua ikut prihatin atas musibah covid dialami di banyak negara. terpenting jangan lupa memakai masker, sering cuci tangan dan tetap berjaga jarak. tak lupa kami berterimaksih kepada seluruh donatur atas dukungannya dan seluruh warga sebagai penerima paket sembako,” ujarnya.
Berbicara soal pertambangan M Ashraf menyebutkan kalau bantaran sungai masuk katagori tambang kota daur ulang sampah.
“Dalam dunia pertambangan bantaran sungai disebut juga sebagai Tambang Kota. Dimana sampah dapat dilakukan daur ulang menambah nilai ekonomis, sehingga mendapatkan manfaat dari daur ulang sampah baik organik maupun sampah non organik,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait perubahan UU Minerba tersebut, M Ashraf menjelaskan, adanya Undang-undang baru turut menjadi perhatiannya karena ada beberapa pasal yang menjadi pro dan kontra.
“Saya akan mendukung sikap Pemerintah apabila Undang-undang Minerba mempunyai manfaat besar, terutama pertambangan rakyat sampai saat ini terpinggirkan, saya berharap Undang – Undang yang Minerba baru dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral dan batubara, akan tetapi kondisi bisa jadi pro dan kontra,” pungkasnya.
Masih kata M Ashraf diberlakunya Undang – Undang Minerba baru harus diperhatikan kelayakkan ekonomi.
“Karena definisi dari PNT mineral dan batubara diatur secara terpisah didalam UU yang baru ini, kelayakkan faktor ekonomi harus diperhatikan. Selain itu UU Minerba baru juga memperkenalkan definsi pengelolaan dan pemanfaatan batubara. Dalam pelaksanaan PNT mineral, UU amandemen UU No. 3/2020 tersebut juga memperhatikan faktor kelayakan ekonomi (economic feasibility) dan juga akses pasar (forward linkage), hal mana yang sebelumnya tidak diatur di UU NO. 03/2020. Namun, aturan lebih detail di dalam PP yang perlu lebih dicermati agar kegiatan PNT mineral dapat dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Lanjut M Ashraf Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi pemegang izin.
“Adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 miliar tentu diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha,” jelasnya.
Jika UU dan peraturan pelaksanaannya nanti positif mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya, diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah pelemahan demand akibat Pandemi Covid-19.
Sementara itu Misbah koordinator Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Jakarta Selatan, mengucapkan terimakasih kepada pihak penyelenggara.
“Paket berisi sembako ini sangat berarti bagi para pekerja kebersihan bantaran sungai Ciliwung, kami sangat berterimakasih kepada seluruh pihak atas terlaksananya kegiatan baksos ini, semoga menjadi manfaat bagi warga penerima paket sembako,” Ungkap Misbah.
Pada kesempatan itu Ir. Gatot Sugiarto selaku Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI )mengatakan, bahwa dengan adanya musibah bencana covid 19 ini kita harus saling membantu dan mensuport satu sama lain.
“kami berkunjung kesini bersama Dewan Pakar Pertambangan Indonesia, SNCI dan Polri untuk memberikan bingkisan berupa sembako kepada warga. ini salah satu bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19,” sebut Gatot Sugiarto.