
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Menindak lanjuti mengenai tidak terpasangnya informasi tentang penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka akan memanggil Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Deniang.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan tidak terpasangnya informasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di papan transparansi serta bantuan pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangka Dalian Amri, Senin ( 28/9/2026).
“untuk masalah Desa Deniang yang tidak ada papan pengumuman pelaksanaan APBDes 2026, kami akan panggil Kades dan BPD untuk memastikan masyarakat deniang dapat mengakses semua program didesa. Semua penerimaan desa baik ADD, Dana Desa, DBH dan Pendapatan Asli Desa. seperti bantuan perusahaan pasir yang wajib masuk ke Rekening Desa dan penggunaannya perlu disampaikan ke masyarakat, apabila Kades sengaja menutupi dan tidak bersedia memberikan data sebagai keterbukaan informasi akan dikenakan sanksi oleh Bupati,” ungkapnya.
Menurut Dalian Amri pemerintah desa harus menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat, Sebagai wujud keterbukaan informasi publik . penyampaian informasi tersebut bisa dalam bentuk tertulis dan terbuka.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat sebagai wujud asas tranparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi secara tertulis dan terbuka terhadap APBDes. Baik perencanaan, pelaksanaan dan laporan realisasi anggaran, melalui berbagai sarana seperti papan pengumuman yang mudah dibaca masyarakat, melalui Musyawarah Desa atau media digital seperti website desa, Sistim Informasi Desa ( SID) maupun Media Sosial milik desa,”tutupnya.
Kemudian dari hasil fungsi kontrol Sosial jika ditemukan adanya pelanggaran penggunaan ADD. Ardam menyarankan agar wartawan berkordinasi dengan pihak penegak hukum, gunanya untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD sebaiknya berkordinasi kepada pihak penegak hukum.Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (clean governance), transparan, dan akuntabel di seluruh desa wilayah Kabupaten Bangka,” tutupnya.
Pemberitaan Sebelumnya BANGKA. RIAU SILIP. INTRIK.ID – Sejumlah warga Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip menyebutkan tidak pernah melihat informasi kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Dana Desa ( ADD) di papan transparansi.
MS salah satu warga Desa Deniang mengatakan sepengetahuan dirinya bagaimana dan apa kegiatan pembangunan bersumber dari ADD tidak pernah diinformasikan secara terbuka.
” Setau saya sebagai warga Desa Deniang saya belum pernah melihat informasi apa saja kegiatan pembangunan bersumber dari ADD di papan transparansi. Kalau secara aturan katanya pihak pemerintah desa berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkap MS, Jumat ( 26/9/2026) malam
Sebagai warga Desa Deniang MS juga bertanya apakah boleh warga mengetahui berapa sumber dana ADD dan digunakan untuk apa saja?
“Saya ini warga boleh atau tidak kalau saya selaku masyarakat juga ingin mengetahui berapa sumber dana ADD dalam setiap tahun. Kemudian apa saja kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan bersumber dari ADD tersebut,” tanya MS.
Bukan hanya soal transparansi ADD , MS juga mempertanyakan terkait dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM )berasal dari salah satu tambang pasir. Menurut MS hingga saat ini pihak pemerintah Desa Deniang tidak pernah menyampaikan kepada warga digunakan untuk apa saja dana PPM dimaksud.
“Saya dapat informasi katanya ada dana dari salah satu tambang pasir untuk kesejahteraan masyarakat. Hingga kini hampir sama juga seperti dana ADD belum jelas digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Deniang Akbar Saukani saat dikonfirmasi mengenai kegiatan ADD tidak tertulis di papan transparansi. Dirinya mengatakan informasi kegiatan ADD dipasang awal tahun dan akhir tahun saja.
“Papan informasi biasa dipasang akhir tahun dan awal tahun. Apa realisasi disitu dipampang disitu, cuma kondisi angin kencang sehingga bertahan cuma dua bulan untuk tahun ini. Papan informasi ada yang ambil karena sudah kotak,” jawab kades.
Berkaitan dengan dana PPM dari salah satu tambang pasir, Akbar Saukani menyampaikan kegiatan belum dikerjakan lantaran terkendala bendahara tidak defenitif.
“Kegiatan dari dana PPM belum dikerjakan rumah layak huni ada 5 , anak berprestasi, karena belum ada bendera defenitif. Nanti kami akan dokumentasi kegiatan dari dana PPM itu,” tutupnya.