JAKARTA, INTRIK.ID — Beredarnya pemberitaan tentang pemecatan seorang guru berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hanya karena mengunggah jumlah gaji ke sosial media Facebook menuai reaksi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Jum’at (12/02/2021).
Ia mengaku prihatin atas kejadian itu dan mendukung langkah komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenarannya.
“Saya yakin bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini,” ungkap senator muda dari Bengkulu itu.
Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang di aspirasi kan selama ini.
Berkaitan dengan isu guru honorer, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
“Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” tambahnya.
Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS.
Berdasarkan data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru. Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS. Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN’ yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.
“Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita dimasa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun ini (2021). Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tegasnya.
“Realisasi program seleksi mesti kita pastikan segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan Guru-Guru yang berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan Guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN,” tutupnya.
Sebelumnya seorang guru honorer di SD Negeri 169 di Sadar, Twllu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan dipecat karena mengunggah rincian gajinya yang bersumber dari dana BOS disehelai kertas bertuliskan Rp 700 ribu selama empat bulan.(*)