
“Kami tidak ingin hak nelayan dipermainkan. BBM subsidi harus tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak. HNSI akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan dan kesejahteraan nelayan Kabupaten Bangka. Rasanya tidak mungkin kalau hanya Dua orang yang ditetapkan tersangka. Kita DPC HNSI Siap memberikan informasi terkait penyelewengan BBM bersubsidi nelayan, sepanjang yang kita ketahui,”kata Selamet.
DPC HNSI Kabupaten Bangka berharap langkah tegas Kejari Bangka menjadi momentum untuk membenahi sistem distribusi BBM subsidi agar lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Sekali lagi kami sampaikan apresiasi kepada Kajari Bangka. Usut sampai tuntas. Bongkar jika memang ada permainan. Nelayan membutuhkan keadilan dan kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi negara,” tutup Selamet Riyadi.