
Kepala Dinas yang biasa di panggil Ayen itu menyebutkan, perusahaan atau wirausaha yang bisa ditegur hanya yang memiliki izin saja agar bisa dibina. Namun untuk yang tidak punya izin harusnya ditutup.
“SPPG ini proyek strategis nasional yang mana daerah tidak ikut campur dan hanya jadi penonton saja. Termasuk perizinan yang semua pusat. Tapi masalahnya limbah nya mengganggu masyarakat. Makanya kami sudah bersurat kepada SPPG agar memperhatikan limbah dan terbitkan izin amdalnya dengan baik agar kami bisa bina dan tegur. Kalau tutup wewenang nanti pusat,” tegasnya.