Ditolak SMPN 1 Koba, 62 Siswa Terpaksa Cari Sekolah Lain

    Hana juga menyebutkan, jika penerimaan peserta didik baru berdasarkan permendikbud no 1 tahun 2021 dengan pembagian zonasi 70 persen, mutasi 5 persen, prestasi 10 persen dan afirmasi 15 persen.

    “Kalau ada kuota tak terpenuhi dialihkan ke jalur lainnya karena itu maksimal berarti bisa saja minimal,” ujarnya.

    Hana berharap, masalah lonjakan peserta didik bisa diatasi dengan baik dan tidak menggangu anak-anak Bangka Tengah yang ingin sekolah terfasilitasi dengan baik.

    Pages: 1 2 3Show All
    Tagged with:
    PPDBSMPN 1 Koba
      Ikuti kami di Facebook