Ditegur soal Jalan Rusak, Respons KDM Picu Kritik: Warga Mengadu ke Gubernur, Salahkah?

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram)

    INTRIK.ID — Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM saat ditegur warga mengenai kondisi jalan rusak menjadi sorotan di media sosial. Perdebatan muncul setelah warga menyampaikan keluhan secara langsung, sementara KDM menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

    Video yang beredar di media sosial TikTok itu memperlihatkan warga menghampiri mobil putih yang ditumpangi KDM pada malam hari. Warga terdengar meneriakkan keluhan, “Jalannya jelek, Pak!”

    KDM kemudian keluar dari mobil dan menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan kabupaten. Ia meminta warga menyampaikan persoalan itu kepada bupati.

    “Ini jalan kabupaten. Sampaikan ke bupatinya, nanti Bupatinya saya telepon,” demikian pernyataan KDM sebagaimana dikutip dalam video yang beredar.

    Dalam rekaman tersebut, KDM juga menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan jalan, mulai dari jalan desa, kabupaten, provinsi hingga nasional. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah beraktivitas sejak pagi untuk mengurus masyarakat, termasuk menangani persoalan jalan selama perjalanan.

    KDM juga mengungkapkan kekesalannya terhadap cara warga menyampaikan keluhan. Ia menilai persoalan yang menjadi kewenangan bupati tidak semestinya langsung dibebankan kepada gubernur tanpa memahami pembagian tanggung jawab pemerintahan.

    “Kesal sama bupati jangan ditimpain sama gubernur,” demikian pernyataan KDM dalam video tersebut.

    Kritik muncul, warga dinilai berhak mengadu

    Respons KDM itu kemudian mendapat tanggapan kritis dari pembuat konten Didion Rich melalui akun TikTok @didilionrich.

    Dalam komentarnya, Didion menilai warga tidak bisa begitu saja disalahkan ketika memilih mengadukan persoalan jalan rusak kepada gubernur. Terlebih, menurut narasi yang disampaikannya, warga telah berulang kali mengeluhkan kondisi jalan kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

    Didion mempertanyakan apakah masyarakat harus berhenti mengadu hanya karena jalan yang rusak bukan berada di bawah kewenangan langsung gubernur.

    Menurutnya, masyarakat cenderung melihat gubernur sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat provinsi yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan lintas wilayah, termasuk ketika pemerintah kabupaten dinilai belum memberikan jawaban memadai.

    Kritik itu bukan berarti seluruh jalan di Jawa Barat menjadi tanggung jawab langsung gubernur. Namun, persoalan yang disoroti adalah bagaimana pemerintah merespons keluhan masyarakat ketika kewenangan administratif dan kebutuhan warga di lapangan tidak selalu berada pada pihak yang sama.

    Pergub Nomor 22 Tahun 2025 ikut disorot

    Perdebatan ini juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Peningkatan Pembangunan Jalan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

    Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jawa Barat, peraturan tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2025 dan masih berstatus berlaku.

    Pasal 2 mengatur bahwa pembangunan jalan yang diselenggarakan gubernur meliputi pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan baru, fasilitasi pembangunan jalan kabupaten/kota, fasilitasi pembangunan jalan desa, serta pembangunan bagian jalan.

    Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar kritik Didion terhadap respons KDM. Ia menilai gubernur tidak hanya memiliki tanggung jawab pada jalan provinsi, tetapi juga mempunyai ruang untuk memfasilitasi pembangunan jalan kabupaten dan desa.

    Meski demikian, ketentuan mengenai fasilitasi tidak serta-merta menghapus pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Perlu dibedakan antara tanggung jawab langsung memperbaiki ruas jalan tertentu dan peran gubernur dalam membantu mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.

    Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut, melainkan bagaimana mekanisme koordinasi dijalankan agar keluhan masyarakat tidak berhenti pada saling menunjuk tanggung jawab.

    Citra merakyat ikut dipertanyakan

    Dalam kritiknya, Didion juga menyinggung citra KDM yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat. Ia mempertanyakan sikap gubernur ketika menghadapi warga yang datang menyampaikan persoalan secara langsung.

    Didion bahkan melontarkan sindiran keras terhadap respons KDM dan mempertanyakan apakah sikap yang ditampilkan dalam peristiwa tersebut sejalan dengan citra publik yang selama ini melekat padanya.

    Pernyataan itu merupakan penilaian Didion, bukan fakta yang dapat dijadikan kesimpulan mengenai karakter pribadi KDM. Untuk menilai peristiwa secara utuh, diperlukan konteks video lengkap, kronologi kejadian, serta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.

    Di sisi lain, penjelasan KDM mengenai pembagian kewenangan jalan juga merupakan hal yang relevan. Tidak semua kerusakan jalan dapat langsung ditangani pemerintah provinsi karena terdapat pembagian tanggung jawab berdasarkan status dan pengelola ruas jalan.

    Namun, penjelasan administratif tetap perlu disampaikan dengan cara yang dapat dipahami masyarakat. Sebab, bagi warga yang setiap hari melewati jalan rusak, persoalan utamanya bukan hanya status jalan, melainkan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian kapan kerusakan tersebut akan diperbaiki.

    Warga butuh solusi, bukan sekadar penjelasan

    Peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam pelayanan publik. Masyarakat sering kali tidak mengetahui secara terperinci pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan. Ketika keluhan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, mereka cenderung mencari pihak yang dianggap memiliki pengaruh lebih besar untuk membantu.

    Dalam situasi seperti itu, pemerintah memang perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab. Namun, penjelasan tersebut idealnya disertai langkah konkret, misalnya memastikan laporan diteruskan kepada instansi terkait, menjelaskan mekanisme penanganan, atau memberikan informasi mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan.

    Hingga berita ini disusun, belum ada informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia mengenai identitas ruas jalan yang dipersoalkan, riwayat pengaduan warga kepada pemerintah kabupaten, maupun hasil tindak lanjut setelah pertemuan tersebut. Tanggapan resmi pemerintah kabupaten terkait kondisi jalan itu juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

    Karena itu, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak sepenuhnya benar atau keliru.

    Yang jelas, persoalan jalan rusak tidak selesai hanya dengan menjelaskan batas kewenangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka ditindaklanjuti.

    Pada akhirnya, publik berhak menilai kinerja pejabat dari cara mereka merespons kritik sekaligus dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Bagi warga, jalan yang layak bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan kebutuhan sehari-hari yang menyangkut keselamatan dan aktivitas ekonomi.

      Ikuti kami di Facebook