
“Dengan mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP, mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik wisma,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku CH dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.(*/red)