Ditawari Kerja di Cafe, Remaja 17 Tahun Diajak “Short Time” Hingga Hamil

    Foto: Ilustrasi. (Net)

    INTRIK.ID, BANGKA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka meringkus CH, pelaku tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

    Pria 44 tahun itu sempat membawa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun dari Palembang ke Bangka untuk bekerja di Cafe di Kecamatan Merawang, Bangka.

    Tertarik dengan pekerjaan tersebut, Bunga akhirnya setuju datang ke Bangka yang seluruh biaya perjalanannya dibiayai oleh CH.

    Namun saat melakukan pekerjaannya, korban ditawari untuk melakukan hubungan sek dengan bayaran atau short time. Bunga menolak tawaran tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook