
Ia menuturkan bahwa pelapor merupakan warga pro tambang laut di desa Beriga sehingga warga lainnya meminta untuk keluar kampung terlebih dahulu.
Takut Kanto lama kembali, Leni yang merupakan bosnya berniat untuk mengamankan asetnya berupa mesin kapal yang dipinjaminya.
“Karena si Kanto ini diungsikan dari rumahnya dan takut lama (pulang) akhirnya si Leni meminta abangnya Dodi bersama Dudung mengambil alat tersebut agar tak rusak tapi dituduhkan mencuri,” ungkap Muhidin.
Ia mengatakan penahanan ketiganya merupakan kriminalisasi.