
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seluruh rumah makan hingga tempat hiburan di Kabupaten Bangka Tengah diminta untuk mulai beroperasi lebih lambat seperti biasanya.
Hal itu untuk menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa sesuai surat edaran Bupati Bangka Tengah nomor 556/4/Bupati Bangka Tengah/2024.
Bahkan untuk warung makan juga dihimbau untuk menutupi warungnya menggunakan tabir agar makannya tidak tampak dari luar.
Aturan ini juga berlaku untuk tempat hiburan lainnya yakni karoke, diskotik, bar bahkan tempat pijit serta spa baru bisa beroperasi setelah orang selesai melaksanakan salat tarawih atau pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB.
Plt Kasat Pol PP Bangka Tengah, Roy Oktabian menegaskan minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan terlebihagi tanpa adanya izin.
“Tidak boleh ada penjualan alkohol di warung-warung apalagi yang tidak berizin. Jika melanggar akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Roy.
Ia juga menyebutkan, jika Sat Pol PP Bangka Tengah bersama jajaran bekerja sama dengan camat-camat sudah mensosialisasikan ke pemilik tempat makan, hiburan dan sejenisnya.
“Kita juga hari ini sudah sosialisasikan di Pangkalan Baru dan nanti ke semua agar tau te tang surat edaran ini. Kita juga sebekumnya sudah lakukan di beberapa tempat dan sekali lagi bagi tempat hiburan kalau melanggar akan kami tindak tegas, ” himbaunya.
Pihaknya juga sudah melakukan penutupan rumah makan menggunakan tabir dan diterima oleh pemilik tempat makan, hiburan dan sejenisnya dengan baik tanpa ada protes dan penolakan.
“Alhamdulillah, kegiatan tadi aman dan semua pemilik warung, tempat hiburan, rumah makan dan sejenisnya semua menerima himbauan ini dan kita juga sudah menutup rumah makan yang buka siang hari menggunakan tabir tanpa menutup warungnya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemilik tempat makan mau bekerja sama dengan kami,” tutupnya.