
Sehingga kata Didit, masyarakat nelayan mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Kep. Babel beberapa waktu lalu dan DPRD merespon dengan membentuk pansus guna mencari jalan keluar yang terbaik.
“Jadi pernyataan ketua IKT soal merasa dibenturkan masyarakat dengan PT Timah harus diluruskan. Saya jurstru yang bertanya apakah pihak PT Timah tahu bahwa 80 persen lebih masyarakat Desa Beriga menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” sebutnya.
Didit menegaskan, jangan sampai membuat kesan seolah-olah DPRD mengadu domba antara masyarakat dan PT Timah seperti yang dilontarkan oleh ketua IKT Riki Febriansyah.
“DPRD disini hadir justru mencari format win-win solution, agar masyarakat batu Beriga tetap bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan tanpa terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, sementara PT Timah juga dapat mendapatkan biji timah sehingga kelangsungan sebagai perusahaan BUMN tetap berjalan,” terang Didit.
Oleh karena itu, sejak dilantik menjadi pimpinan sementara DPRD Babel, dirinya bersama Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal dan didampingi Dir Operasional langsung gerak cepat menyambangi kementerian ESDM guna mempercepat legalitas eks kobatin di Merbuk, Pungguk dan Kenari yang mencapai hampir 200 Ha.
Dijelaskannya, kawasan eks kobatin tersebut bisa menjadi opsi alternatif untuk dikelola PT Timah, apalagi cadangannya potensial bahkan lebih besar dari Beriga, ditambah banyak masyarakat yang mendukung.
“Ini format win-win solution yang kami tawarkan, apalagi sekarang informasi yang kami dapat, surat soal legalitas eks kobatin sudah di meja bapak menteri. Jadi kami harapkan PT Timah dapat mengelolanya atas nama negara, bahkan bukan hanya kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, tapi kawasan eks kobatin lainnya yang masih potensial deposit timah kami ajukan ke ESDM untuk bisa kelola PT Timah,” ucap Didit.